Inilah Empat Fakta Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba
Inilah Empat Fakta Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba – Anak penyanyi dangdut kondang era 1990-an Lilis Karlina, berinisial RD (15), ditangkap karena kasus narkoba. RD, yang masih berstatus pelajar ternyata jadi bandar narkoba. “Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina,” ujar polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta yang enggan diberitahukan identitasnya, dilansir beberapa sumber.
RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/3). Kapolres Purwakarta AKBP starlight princess Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. RD tidak ditampilkan ke publik saat Polisi melakukan konferensi pers pada Senin, (13/3) kemarin. Alasannya, RD masih di bawah umur. Namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik. “Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,”
Ribuan Butir Narkoba Disita Polisi
AKBP Edwar mengungkap RD memiliki sasaran pelajar hingga orang dewasa dalam beraksi mengedarkan sabu. Polisi menyita ratusan obat terlarang dari anak artis pedangdut Lilis Karlina ini. Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Memiliki Bawahan Orang Dewasa
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Polisi mengungkap I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Dari tangan pelaku I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
Baca juga: Menteri Keuangan dan Influencer Membahasan Kasus Rafael Alun
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Sejak 13 Tahun Sudah Mengomsumsi Narkoba
Edwar mengatakan RD ternyata sudah dua tahun lalu mengonsumsi narkoba atau sejak usia Pengeluaran Macau Hari Ini 13 tahun. Lalu, setahun setelahnya, RD mengkonsumsi sabu. “Berdasarkan keterangan pelaku, RD ini sudah mengonsumsi narkotika kelas G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi narkotika kelas I, yakni sabu,” ujar Edwar.
RD terjerumus di dunia narkoba akibat pergaulan yang kurang terkontrol. RD ditangkap di sekitar wilayah Purwakarta dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Polisi juga menangkap I (26) sebagai tangan kanan RD.
Mendistribusikan di 3 Kabupaten
Polisi menyebutkan RD telah mengedarkan narkoba ke tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Subang (Purwasuka). Sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl.
Sementara itu, dari tangan I yang merupakan bawahan RD, polisi menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.