Inilah Penyebab Jokowi Kesal Karena Impor Pakaian Bekas

Inilah Penyebab Jokowi Kesal Karena Impor Pakaian Bekas

Inilah Penyebab Jokowi Kesal Karena Impor Pakaian Bekas – Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering di sebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

Penjelasan Jokowi Tentang Impor Pakaian Bekas

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri. Tak tanggung-tanggung Bareskrim Polri pun turun tangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik pakaian bekas impor.

“Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti di kutip dari beberapa sumber terpercaya.

Undang-Undang Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan di larang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang di larang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu di larang di impor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor penjahit sangat terganggu karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor. Kondisi itu kemudian berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di sektor hulu. “Yang berakibat utilisasi industri TPT nasional menurun. Kerugian berdampak terhadap utilisasi dan berimbas juga terhadap pengurangan tenaga kerja,”.

Senada, Ekonom Indef Rizal Taufikurahman mengatakan pakaian bekas impor akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM. Selain itu, juga akan menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, seperti gatal dan alergi kulit, iritasi kulit, dan infeksi karena pakaian bekas impor tidak terjaga kebersihannya dan mengandung jamur yang membahayakan.

Agar hal tersebut tidak terjadi, Rizal mengatakan pemerintah perlu bertindak tegas kepada pelaku impor baju bekas sesuai dengan Permendag No.40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang di larang Ekspor dan Barang di larang Impor serta perlu mengedukasi masyarakat. “Pemerintah harus mengedukasi publik perlunya menggunakan hasil produksi tekstil dalam negeri, perlunya menghidupkan UMKM bidang tekstil, bertindak tegas kepada para pelaku importir baju bekas,” kata Rizal. Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pakaian bekas impor terutama ilegal akan mengganggu daya saing industri tekstil dalam negeri.