AG Ditahan Polisi Karena Penganiyaan David Oleh Mario Dandy – Perempuan inisial AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17), akhirnya resmi di tahan. Penahanan terhadap AG di lakukan setelah ia di periksa selama 6 jam sebagai pelaku anak. AG di periksa di Unit PPA Subdit Renakta Di treskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan di lakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG dan dengan mempertimbangkan UU Sistem Peradilan Anak. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang di atur dalam sistem peradilan anak. Di dampingi lawyer, Bapas Jaksel, dan untuk menjamin pemenuhan hak anak, kami di dampingi tim dari Kementerian PPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.
Baca juga: Inilah 5 Sikap Sri Mulyani Terkait Kasus Penganiayaan Anak Pegawai Pajak
Seperti di ketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas Rotua (19). Mario Dandy dan Shane telah di tahan polisi.
LPKS Menahan AG Selama 7 Hari
Dari hasil gelar perkara Rabu (8/3) malam, penyidik memutuskan menahan AG. Penahanan terhadap AG di lakukan dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. “Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan di lanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3). AG di tahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG di tahan selama 7 hari.
“Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi. Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur. “Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa di perpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.